Murman

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Murman Effendi tampaknya serius dalam perkara yang tdianggapnya telah erugikan dirinya baik secara materil serta moril, tak ayal Mantan Bupati di Kabupaten Seluma ini menyatakan akan menggugat secara ePerdata Kementerian Dalam Negeri jika tuntutan pengembalian kedudukannya sebagai Bupati tak dipenuhi.

“Bahwa kita secara materil dan moril sudah dirugikan oleh pemerintah, dengan adanya surat ini karena landasan kita adalah putusan peradilan, seperti itu, yang jelas rakyat indonesia membaca media massa yang mengekspose gugatan kita nah kerugian kita secara moril dan materil,” kata Murman Effendi

Murman Effendi juga menyalahi Mendagri yang pada saat itu melakukan pemberhentian terhadap dirinya tanpa melalui prosedur yang berlaku dimana Mendagri Gamawan Fauzi langsung melakukan pemberhentian tanpa ada rekomendasi dari Presiden,

“Menurut Mahkamah Agung, Mendagri hanya memproses sedangkan yang memberhentikan adalah presiden, sedangkan fakta yang terjadi adalah Mendagri yang langsung melakukan pemberhenrian tanpa ada proses, oleh karena itu kita gugat,” demikian Murman.(bii)