kupasbengkulu.com – Anggota KPU dan BMA Bengkulu Tengah, BK, angkat bicara terkait kasus yang menimpa dirinya. BK merasa terhina dan dideskriditkan dengan tindakan main hakim sendiri oleh warga yang berakhir dengan ijab kabul antara BK dengan Pj, janda yang didatangi oleh olehnya.
(terkait: Main ke Rumah Janda, Oknum Anggota KPU Disidang Warga)
Kemudian, adanya pemberitaan gencar dari media, pasca kejadian itu sehingga ia semakin tersudut. Ia juga menjelaskan, bahwa ia dicegat sekitar 50 meter dari rumah Pj. Selain itu, ia juga menepis tuduhan bahwa ia melanggar adat dengan kunjungan kerumah janda, melewati jam yang ditentukan. Ia menyatakan, ia berkunjung ke rumah PJ pukul 16.30 dan pulang pukul setelah shalat magrib.
“Kalau dengan jam segitu, tidak ada adat yang dilanggar,” Jelas BK.
Kronologis kejadian, versi BK, ia berkunjung dalam rencana membicarakan pihak PJ akan meminjam uang di Bank. Saat itu, terang BK, mereka bicara diruang tamu, bersama drengan dua orang anak Pj.
“Jadi, kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan, dan bisa di konfirmasi dengan para saksi mata,”pungkasnya. (vai)