Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Banyak masyrakat Kota Bengkulu yang belum tahu tentang pelarangan pemungutan biaya pembuatan Akte Kelahiran. Sehingga Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan kepda aparat yang masih memungut biaya bakal terancam pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.

Ketidaktahuan itu berdasarkan isu yang mengatakan bahwa 60 hari sebelum melahirkan maka mereka gratis membuat akte, sedangkan lebih dari 60 hari maka mereka wajib membayar sebesar Rp 60 ribu.

Namun tanggapan itu ditampik oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Sudarto. Dalam tanggapannnya ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan tidak ada pemungutan biaya untuk pembuatan akta kelahiran.

“Peraturan untuk memungut biaya itu sudah di Cabut oleh DPR dan sekarang gratis tetapi memang sebelumnya bayar, setelah bayi tersebut berumur 60 hari maka mereka wajib membaya untuk pembuatan akta,” kata Sudarto.

Pembebasan biaya administrasi kepenudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun mendagri.

Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk.

Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus. Pencatatan oleh negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.(dex)