
kupasbengkulu.com – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, saat ini telah menerapkan proses perizinan cepat, yang mana proses pembuatan perizinan dapat diselesai satu hari hingga 14 hari. Dilihat dari jenis usahanya, apabila butuh kajian-kajian khusus proses perizinan paling lama 14 hari kerja.
“Proses perizinan segala usaha kita permudah, maka dari itu kita menerapkan proses perizinan cepat, agar pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan izin dengan cepat. Untuk dapat memperoleh izin cepat itu harus melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu,” kata Kepala KPPT, Pemrov Bengkulu, Hendry Poerwantrisno, kepada kupasbengkulu.com, Senin (29/9/2014).
Selain itu, kata Hendry, KPPT mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SUP), karena didalam SUP telah ada dasar-dasar hukum, aturan hukum, persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi dalam perizinan.
“Oleh karena itu, demi kelancaran dalam mempermudah perizinan semua berkas dan dokumen terlebih dahulu di lengkapi sebelum mengajukan ke KPPT. Kita terbuka dan transparan agar pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh izin usaha di provinsi Bengkulu ini,” tutup Hendry.(vee)