sumber foto: dokumen pribadi Feri Van Dalis

sumber foto: dokumen pribadi Feri Van Dalis

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengambil tindakkan tegas terhadap Perusahaan Tambang Batubara yang tidak kunjung melakukan reklamsi sesuai dengan aturan akan dicabut izinnya dengan cara berkoordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi usai menghadiri sosialisasi Jamkesda, Sabtu (6/12/2014) di Balai Ratu Samban Arga Makmur.

“Berkenaan dengan beberapa Perusahaan tambang batubara yang belum melaksanakan reklamsi,kita sudah berkoordinasi dengan pihak KPK,”kata Imron

Dia menjelaskan,langkah pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak kunjung melaksanakan reklamasi yang lahan sudah ditinggalkan oleh perusahaan tambang diatas dua tahun. Artinya, perusahaan terdaftar tapi tidak produksi lagi.

“kita sudah ada acuan untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang ada. Disamping itu gambaran dari pihak KPK sudah ada,”demikian Imron. (jon)