Asisten I Pemkab Benteng

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menerapkan aturan untuk kampanye Calon Kades (Cakades) hanya tiga kali. Hal ini ditegaskan Asisten I Pemkab Benteng, Hendri Donal di ruang kerjanya, Jumat (06/11).

“Kita memberikan kesempatan bagi cakades untuk berkampanye, yakni pada tanggal 8-10 November,” tambah Hendri.

Setelah itu, tegasnya lagi, setiap Cakades tak diperkenankan lagi untuk melakukan kampanye hingga hari pencoblosan Pilkades berlangsung. Sebab itu, panitia tentunya akan memberikan sanksi berupa teguran kepada para cakades yang telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Masa kampanye kita batasi selama 3 hari, setelah itu kita akan memasuki masa tenang yakni pada tanggal 11-13 November,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya konflik hingga berakhirnya tahapan Pilkades serentak ini, pihaknya meminta agar panitia serta masyarakat berpartisipasi aktif dalam rangka menjaga situasi aman dan kondusif di desa masing-masing.

“Tak hanya itu, kami mengingatkan agar setiap Cakades siap untuk menerima semua hasil yang diperoleh, termasuk diantaranya bersikap lapang dada ketika mengalami kekalahan,” tutupnya.(adk)