Perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat Wali Kota Bengkulu melaporkan kasus Bansos di Kejagung

Perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat Wali Kota Bengkulu melaporkan kasus Bansos di Kejagung

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aliansi Masyarakat Mengugat Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, Selasa (05/01/2016) siang resmi mendatangi Kemendagri. Tujuh orang perwakilan Aliansi Masyarakat Mengugat Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan ingin membuktikan kebenaran surat izin sakit yang dikeluarkan oleh Kemendagri untuk Helmi Hasan.

Pembuktian tersebut bukan semata tidak percaya dengan sakitnya Wali Kota Bengkulu, tetapi hal ini berdasarkan hearing bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

Dalam Hearing tersebut, Aliansi Masyarakat Mengugat Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan menemukan kejanggalan pada surat izin tersebut. Pertama, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi melontarkan bahwa surat izin tersebut menyalahi aturan, sebab pada rokumendasi dari RSUD Kota Bengkulu memberikan surat rokumendasi, namun rekam medis Helmi Hasan tak ada.

Hanya saja, pada keterangan yang diberikan oleh Direktur RSUD Kota Bengkulu, dr Lista Cerly Viera pada hearing beberpa waktu yang lalu mengaku kalau rekam medis Wali Kota hanya pada izin pertamanya. Sedangkan pada izin yang diperpanjang tersebut, rekam medis Helmi Hasan tak pernah dibuktikan.

Berdasarkan dari keterangan dan untuk meyakinkan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Mengugat Wali Kota Bengkulu mencari kebenaran tersebut. Dengan mengunakan biaya yang dikumpulkan sendiri, Aliansi Masyarakat Mengugat Wali Kota Bengkulu kemudian mendatangi Kemendagri.

Saat dikonfirmasi, Melyan Sori membenarkan hal tersebut ia dan enam mereka lainnya saat ini sedang menunggu untuk mengecek kebenaran tersebut.

“saat ini kita sudah berada di Kantor Kemendagri, tetapi masih menunggu,” kata Melyan Sori saat dikonfirmasi media kupasbengkulu.com melalui via telpon.(dex)