KUPASBENGKULU.com, SELUMA – Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani menyebutkan bahwa sistem pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) telah melanggar aturan karena dalam petunjukanya dana ADD harus dicairkan seluruhnya.

“Sesuai petunjuk BPK, tidak boleh dicairkan seperti itu, 30 persen kemudian 50 persen, harus dicairkan sekaligus berapa total untuk satu desa,” jelas Okti.

Okti juga menyebutkan, bahwa penyaluran dana ADD rawan terjadi tindakan korupsi jika tidak diawasi oleh penegak hukum.

“Harus jelas peruntukannya kalau dicairkan sepotong-sepotong seperti itu dugaan kuat ada indikasi korupsi bisa saja terjadi,” ujarnya.

Besaran penerimaan ADD untuk setiap Desa di Kabupaten Seluma bervariasi sesuai dengan jumlah masyarakat miskin di suatu desa.(cee)