K

Rofiq Sumantri

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, untuk menciptakan Pegawai aparatur sipil negara yang profesional dan berkinerja.

KASN inii memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Kepala daerah yang ada di Bengkulu bila tidak menjalankan rekomendasi KASN tentunya ada konsekuensi yudiris yang akan diterima, berupa pemberhentian dari jabatannya.

KASN bisa melaporkan kepada Presiden RI, yang selanjutnya akan memberikan sanksi.

menurut Koordinator Penasihat Hukum LKBH Kopri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri, Kamis (17/03/2016), seorang kepala daerah saat dilantik mengucapkan lafas sumpah, yang bunyinya akan melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sementara dalam rekomendasi KASN menyangkut penonaktifan sembilan pejabat yang sempat dilantik Wawali Patriana Sosia Linda merupakan rekomendasi KASN. Padahal KASN jelas Rofiq merupakan produk dari undang undang. Namun dibatalkan kembali oleh Walikota Helmi Hasan.

“Bila dikaji, ditelaah, sudah melampaui tingkatan. MUlai tingkatan penjatuhan sanksi dari teguran tertulis, pemblokiran data pegawai oleh BKN, bisa diminta Audit oleh BPK sampai ke impeachment jika tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN,” ujar Rofiq. (cr3)