Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Awal Desember 2014, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bakal melakukan sidang perdana kasus pabrik semen Kabupaten seluma. Pasalnya pekara ini sudah dirampungkan ke jaksa peneliti dan segera diserahkan ke Jaksa penuntut yang saat ini sedang mempelajari kasus tersebut.

“Kita belum dapat secara resmi, namun bisa dipastikan dalam waktu dekat sudah kita dapat hasilnya. Tadi sudah rampung semua,” kata Kasi Penyidikan Kejati Zulkifli.

Lalu agenda pemanggilan para tersangka, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Muhamad Kariamin selaku mantan kadis ESDM Provinsi, Surya Gani mantan kadis ESDM Propinsi, Karyadi selaku PPTK, H. Syaiful Anwar Dali, SE selaku mantan Sekdakab Seluma, Khairi Yulian serta Tarmizi Yunus untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Zulkifli masih belum mau membeberkannya.

Dari informasi terbaru, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bahwa jaksa sedang melakukan kordinasi ke BPKP soal hasil audit perhitungan kerugian negara.

Dimana diketahui para tersangka tersebut didugaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan uang Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen di desa Lubuk Resam kabupaten Seluma.

Dari hasil temuan sebelumnya, penyidik bahwa dana yang dari ESDM Provinsi sebesar Rp 3,5 miliar itu sebagian besar masuk ke pembebasan lahan PT PSP. Yang seharusnya yang melaksanakan atau mengelola uang tersebut adalah Dinas ESDM Provinsi, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

Status yang seharusnya terjadi yakni Pemkab hanya ditempatkan sebagai mitra ESDM Provinsi, sehingga pihak provinsi bisa tahu jumlah dan luas lahan yang akan dibebaskan. Tapi yang terjadi, pihak provinsi malah langsung serahkan dana proyek ke kabupaten Seluma.(dex)