kupasbengkulu.com, kepahiang – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ke Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kepahiang siap dibahas. Dari 11 Raperda itu, 5 Raperda inisiatif DPRD dan 6 Raperda usulan eksekutif.
Khusus raperda inisiatif, meliputi tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporete Social Responsibility (CSR), Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Tentang Pembentukan Hukum Desa,
Raperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Istiadat Rejang di Wilayah Kabupaten Kepahiang dan Raperda tentang Perubahan Perda No 12 tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang.
” Kita bahas mengingat perlu ada payung hukum yang kuat terkait permasalahan di masyarakat serta birokrasi. Kami (DPRD) mengusulkan Raperda inisiatif yang kami nilai sangat penting untuk dijadikan
Perda,” sampai Ketua Banleg DPRD, Agus Sandrilla dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda, Selasa (9/2/2016).
Agus menjelaskan bahwa UU yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
” Tentang kewjiban bagi perusahan, perlu diperkuat dengan Raperda,” kata Agus.
Sedangkan 6 Raperda usulan Eksekutif yang disampaikan Penjabat Bupati Kepahiang, Cik Asan Denn, adalah tentang Penanggulangan Bencana, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang, Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu, kemudian Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan.
Penulis: Yopa Mulya