Salah seorang tersangka saat digiring menuju mobil tahanan (1)

Salah seorang tersangka saat digiring menuju mobil tahanan

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dugaan penyimpangan proyek pembangunan PLTMH Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

(Baca juga : Nasib Terduga Korupsi PLTMH Kepahiang Ditentukan Jaksa Sore Ini)

Tersangka langsung digiring ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (15/12/2014) malam, menggunakan baju rompi bertuliskan tahanan. Saat menuju ke Lapas langsung digiring Kasi Pidsus Kejari Dodi Junaidi, bersama sejumlah anggota kepolisian.

“Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, kami titipkan ke Lapas Curup,” kata Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi.

Dikonfirmasikan tentang salah seorang tersangka, M Azmin Gunadi (48), sebagai Direktur Cv Segitiga Emas, dengan kegiatan pembangunan bendung sayap dan bangunan penangkap, sempat mengaku sakit kepada JPU.

Menurut Dodi, tidak sama sekali diindikasikan mengalami sakit yang serius, sehingga pemeriksaan dapat terus dilanjutkan hingga ke penahanan.

“Kami sudah mendatangkan tim medis dan tidak diindikasi untuk dirawat, ” demikian Dodi.(slo)