Direskrimsus Kombes Pol Roy Hardi (Baju Putih) bersama Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol (Baju Hitam).

Direskrimsus Kombes Pol Roy Hardi (Baju Putih) bersama Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan (Baju Hitam).

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Tersangka korupsi yang melibatkan mantan Kadis Seluma, HR akan melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Senin (7/3).

Hal ini dikatakan penasehat hukum tersangka HR, Merry Agustin SH, yang memastikan prapredilan akan segera di daftarkan ke PN Bengkulu dalam waktu dekat.

“Ya, kita sudah siapkan materi untuk praperadilan. Secepatnya kita daftarkan. Tanggal pastinya belum bisa saya kemukakan saat ini, menunggu persiapan lebih matang,” jelas Merry.

Gugatan praperadilan nantinya seperti peran HR sebagai penguna anggaran yang dinilai bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut. Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek sudah sepenuhnya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat itu ditunjuk adalah Sekretaris Dinas PU Seluma.

namun dengan ditahannya kliennya, merry mengaku HR pasrah menjalani penahanan. Tetap akan mengikuti proses hukum dan kooperatif.

“Nanti kita lihat juga saat pelimpahan berkas perkara, telah memenuhi bukti atau tidak. Yang jelas, beliau sama sekali tidak melakukan perubahan anggaran. Semua kewenangan sudah di tangan KPA,” tegas Merry.

Terpisah, Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi menegaskan, satuan yang dipimpinnya tidak akan gentar untuk menghadapi praperadilan dari pihak HR. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat praperadilan itu.

“Akan kita hadapi. Untuk praperadilan itu sudah diatur bagi keluarga melalui kuasa hukumnya, terkait penangkapan, penahanan dan penyitaan. Akan tetapi surat dari praperadilan mereka belum kita terima. Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu terus menjalani penyidikan ini, hingga berujung pada meja hijau,” kata Roy. (bro)