THR

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Semakin dekat dengan Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja tak juga memberikan THR.

Kepala Disnakertrans, Kurnadi Sahab, mengatakan hal ini seperti diamanahkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. Dia mengatakan setidaknya THR tersebut diberikan dua minggu sebelum hari raya.

“Posko itu sudah kita buka di kantor Disnakertrans, sehingga jika ada aduan dari karyawan dapat kami terima di sana. Kita harapkan perusahaan dapat mengindahkan instruksi itu sehingga hak-hak karyawan terpenuhi,” ujar Kurnadi, Senin (29/06/2015).

Kurnadi mengatakan dalam SE tersebut juga diatur besaran THR, yakni bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, maka berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, maka besaran THR diatur dengan rumus lama kerja (misal, 3 bulan) per satu tahun (12 bulan) dikali besaran gaji bulanan.

“Karena ini kewajiban tentu ada sanksi pula jika ini tidak dilaksanakan. Kita berharap perusahaan dapat kooperatif,” demikian Kurnadi.(val)