Azhari OkKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Azhari menyatakan, bahwa tidak perlu ada penahanan terhadap tersangka Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, yang pada hari ini telah pertama kali memenuhi panggilan keenamnya untuk diperiksa tim penyidik.

Tidak perlunya penahanan ini menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini beralasan, tersangka Helmi Hasan tersebut merupakan seorang wali kota, dan juga menurut Azhari, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan melarikan diri.

“Kalau masalah penahanan ya menurut saya tidak perlu, karena begini beliau juga kan sebagai Wali kota, dan juga alasan penahanan itu ada beberapa misalnya akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tapi nanti kita diskusi kan lagi dengan penyidik nya,” kata Azhari.

Azhari juga menambahkan, bahwa pihaknya kembali akan memintai keterangan dari tersangka Helmi Hasan pada 10 Juni nanti, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yakni kuasa hukum Helmi Hasan dengan Tim penyidik Kejaksaan Negeri.

“Mengenai pemeriksaan lanjutan, nanti kita panggil lagi pada sepuluh juni, sesuai dengan kesepakatan tadi kan,” demikian Azhari.(bii)