Yuliswan SH

Yuliswan SH

Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Pengacara korban Novel Baswedan, Yuliswan SH meminta perlindungan Polda Bengkulu, terkait teror yang dalaminya.

Hal ini juga terkait pengamanan sidang gugatan Pra Peradilan pihak korban terhadap Kejaksaan Agung RI dalam deponering kasus Novel Baswedan. Pengajuan surat permohonan pengamanan itu telah diterima Polda Bengkulu, pada hari Jumat (04/03) lalu.

Kegusaran atas teror pengacara Yuliswan itu, seperti yang dialaminya pada tanggal (21/02) lalu, dengan terjadinya  penembakan kaca dikediamannya.

“Sudah diterima oleh pihak kepolisian. Ya jujur saja, saya merasa perlu pengamanan, karena nantinya akan ada yang memakai kesempatan itu. Oleh karena itu, pengamanan ini diperlukan,” jelas Yuliswan via telepon, Selasa (08/03).

Dirinya sempat melayangkan surat perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebanyak tiga kali. Namun, hal tersebut belum juga direspons, sehingga dirinya memilih meminta perlindungan dari aparat kepolisian.

”Sudah tiga kali melayangkan surat ke perlindungan dari LPSK, tapi sampai sekarang belum ada respons,” tegas Yuliswan.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigen Pol M Ghufron membenarkan adanya permintaan pengamanan. Pihaknya tak keberatan menangani laporan. Dalam pengamanan, akan sesuai pada SOP Kepolisian berlaku.

“Laporan sudah kita terima, kita punya personil. Pengamanan standar. Semuanya sudah ada SOP-nya dan siapa saja bisa meminta pengamanan, kita siap,” kata Kapolda. (Bro)