kupasbengkulu.com, Lebong – Pasca digugatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 3, Kopli-Erlan agar melalui tim advokatnya agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 56/Kpts/KPU-Kab/007-434336/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil perolehan Sara dan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015.

Dijadwalkan besok, (Kamis, 7/1/2016) pukul 08.30 WIB MK akan menggelar sidang perdana terkait gugatan tersebut. Sidang tersebut berbarengan dengan sidang KPU Bengkulu Selatan dan Provinsi Bengkulu.

Seperti yang diketahui, adapun tuntutan atau gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Kopli-Erlan diantaranya keberatan yang didasari telah terjadinya pelanggaran administratfi dan pelanggaran pidana yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam proses Pilkada Kabupaten lebong yang sangat mempengaruhi hasil suara.

Komisioner KPU, Divisi Teknis dan PEnyelenggara Hendrivan Aptawan, S.Pi membenarkan jadwal sidang tersebut. Terkait hal tersebut, KPU Lebong sudah siap menyiapkan jawaban atas gugatan.

“Sebelumnya kita telah melakukan konsolidasi dan konsultasi hukum di KPU RI. Bahkan berkas materi jawaban juga telah kita serahkan ke pihak KPU RI,” terang Hendrivan.

Pria yang akrab disapa Een ini juga mengatakan dalam berkas materi jawaban tersebut juga terdapat bukti-bukti yang menguatkan KPU dalam gugatan tersebut.

“Berkas yang kita siapkan meliputi, SK Penetapan Paslon sebagai peserta, Keabsahan NIK dari Dukcapil Lebong, Hasil Putusan Gakumdu, serta hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dan lain-lain jika diperlukan,” sambung Een.

Bukan tidak mungkin, lanjut Een jika dalam persidangan besok akan dilakukan teleconference ke KPU Lebong jika materi yang telah disiapkan dirasa kurang.

“Jadi jika pada sidang besok materi yang kita siapkan dirasa masih kurang, maka beberapa staf KPU Lebong yang di kantor akan menyiapkan melalui teleconference. Seluruh komisioner besok diwajibkan hadir oleh Divisi Hukum KPU RI, guna untuk mendengarkan tuntutan dari penggugat,” demikian Een.(spi)