kupasbengkulu.com – Pasal diusir dari rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Romi Darti (37) warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu terpaksa melaporkan suaminya berinisial, Ui.
Awal mula kejadian tersebut, saat ia dan sumainya selama ini menjalin hubungan tak pernah harmonis. Permasalahan dan permasalah sering terjadi diantara mereka. Sehingga pada bulan Februari 2013 keributan mereka memuncak.
Akibatnya, Romi diusir secara paksa oleh suaminya dari kediaman mereka di Kelurahan Pematang Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Hal ini kemudian dilaporkan Romi ke Mapolda Bengkulu, karena tidak ada kejelasan dalam kasus pengusiran tersebut.
“Ya, laporan kita terima dan kasus yang termasuk KDRT tersebut segera kita lakukan penyelidikan dan kita tindaklanjuti,” kata Kabid Humas Poda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas, Kompol. Mulyadi.(dex)