Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Terkait pelantikan kepala daerah terpilih, DPRD Provinsi Bengkulu diminta untuk berkoordinasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 disebutkan satu hari setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU harus menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD dan hal itu sudah dilakukan. Tinggal kewenangan dari DPRD dan pihak-pihak terkait, baik Gubernur, Mendagri, atau pun Presiden untuk melaksanakan pelantikan.

“Dengan diserahkannya dokumen penetapan KPU terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka tugas KPU selesai batas itu. Dalam Peraturan KPU berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja sehingga tidak ada libur dan semuanya sudah kita selesaikan sesuai tahapan,” ujar Irwan, Kamis (28/01/2016).

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi terhadap jadwal pelantikan kepala daerah. Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Mendagri tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, diminta untuk segera menggelar paripurna, karena rapat paripurna istimewa merupakan salah satu syarat mutlak untuk bisa melakukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Dijadwalkan pengesahan kepala daerah ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2016.

“Untuk jadwal pelantikan kita belum dapat konfirmasi kapan waktunya, sedangkan pengesahan nama infonya tanggal 2 Februari,” kata Irwan.

“Untuk lebih jelasnya DPRD memang sebaiknya koordinasi ke Kemendagri terkait proses pelantikan ini. Tidak ada regulasi di KPU mengatur soal itu. Kami hanya menjelaskan sebatas kewenangan KPU saja,” demikian Irwan. (val)