begal diamankan petugas

begal diamankan petugas

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dua orang tersangka Begal di wilayah jalur lintas Curup-Lubuklinggau akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Dua orang antara lain, Chandra alias Can (19) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan Arfan Jaya alias Ayot (35) warga Desa Simpang Beliti ini digiring tim Buser dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) bersama barang bukti satu unit motor jenis Honda Beat nopol BD 3466 GE yang sebelumnya sempat ‘tertinggal’ di tempat penangkapan mereka.

Kedua tersangka ini dijerat dengan dugaan pencurian dan perampasan dengan kekerasan (Curas) diwilayah Jalur Lintas tersebut. Kedua pelaku juga merupakan anggota komplotan yang berjumlah empat orang.

“Dua diantaranya masih buron, sedangkan kedua tersangka ini termasuk licin, karena belum pernah tertangkap sebelumnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek PUT, Ipda Djarkoni WSL.

Informasi terhimpun, kedua tersangka diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara atas perbuatanya tersebut. Sebab, keduanya terbukti melakukan tindak curas pada seorang warga Curup yang tengah melintas diwilayah Curup-Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu. (vai)