Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWADua Dosen UNIB jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Bansos

Dua Dosen UNIB jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Bansos

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Elektison Somi dan Herlambang, dua guru besar yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu rencananya akan kembali menjadi saksi ahli dalam gugatan pra peradilan, kali ini untuk walikota Bengkulu Helmi Hasan yang diketahui sidang perdana akan digelar pada Senin (24/8/2015).

“Rencanaya pada sidang praperadilan walikota Senin nanti yang jadi saksi ahlinya Saya dengan pak Herlambang, sebab Penasehat Hukum (PH) Walikota sudah menghubungi,” kata Elektison Somi di Kantornya.

Ditempat berbeda, Herlambang juga mengakui bahwa dirinya juga sudah dihubungi oleh kuasa hukum walikota terkait permintaan menjadi saksi ahli, namun kepastian jadi atau tidaknya belum didapati, pasalnya sampai hari ini Jum’at (21/8/2015) ia belum dihubungi lagi untuk komunikasi selanjutnya.

“Ia, pernah di hubungi PH walikota, namun sampai sekarang belum tahu lagi kelanjutanya. Sebab untuk jadi saksi ahli itu kita juga harus tahu gambaran sengketa dan yang dijadikan objek praperadilan,” jelas Herlambang saat diwawancara di gedung pasca sarjana Fakultas Hukum UNIB, Jum’at (21/8/2015).

Seperti diketahui, kedua dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu juga pernah memberikan keterangannya sebagai ahli dalam perkara yang sama yakni saat sidang gugatan praperadilan Ahmad Kanedi, mantan walikota Bengkulu yang sekarang menjabat sebagai anggota DPD RI. (bii)