Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Aset dan Ketenteraman Umum di Wilayah Bengkulu menjadi agenda penting dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Senin (7/3/2016).

Dua Perda tersebut dalam nota yang disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mian mengatakan Perda Pengelolaan Aset Daerah, baik yang bergerak maupun tidak,milik daerah ,provinsi hingga pusat dibutuhkan aturan yang jelas. Dengan demikian, ke depan dalam mengiventaris aset sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Dengan adanya Perda tentang aset, diharapkan dalam pengelaan dan pengganggaran tepat sasaran dan tepat guna,”kata Mian.

Berkenaan dengan Perda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Bengkulu Utara dengan ruang lingkup ketentraman dalam masyarakat, pengusaha yang juga masyarakat harus tertib dalam berlalulintas di jalan umum maupun di jalur hijau.

“Ini membutuhkan tingkat keseriusan yang harus dipatuhi demi kenyaman dan keteriban masyarakat,”kata Mian.

Sementara Laporan Pertanggungjawaban bupati Tahun 2015 alokasi anggaran sudah dilaksanakan dengan baik. Meskiopun masih banyak masyarakat tidak puas, yakinlah ke depan pemerintah daerah dalam mengganggarkan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah sudah melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam mewujudkan ekonomi masyarakat.”Papar Mian. (jon)