kupas Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan HR merespon tudingan gagal paham yang ditujukan kepadanya terkait revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Selasa, (10/05/25) revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 akan memasuki agenda pembahasan, pandangan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Edy, revisi yang diajukan Gubernur Bengkulu sama sekali tidak memuat perubahan tarif Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal pasal tersebut yang selama ini memicu kenaikan pajak mobil dan motor hingga konflik di tengah masyarakat.
“Yang saya maksud itu, draf revisi perda yang disampaikan gubernur dalam rapat paripurana Senin kemaren (2 Juni 2025) sama sekali tidak memuat Pasal 6 (PKB) dan Pasal 13 (BBNKB). Justru yang dicantumkan Pasal 77 Ayat 3, 4 dan 5 tentang pajak air permukaan dan rokok. Jadi kita clear kan dulu soal itu” kata Edy Irawan, Senin, (9/5/25)
Demikian pula kata Edy, nota penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian atas nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan sama sekali tidak menyentuh PKB dan BBNKB. Substansi penjelasan atas rancangan perubahan perda Nomor 7 Tahun 2023 yang disampaikan Mian sama tidak menyangkut Pasal 6 dan Pasal 13.
“Seharusnya pasal-pasal itu kan yang prioritas untuk direvisi karena itu yang paling dituntut masyarakat. Pemicu kenaikan pajak motor dan mobil yang selama ini dirasakan masyarakat karena tarif pajak kita tinggi 1,2 persen untuk PKB dan 12 persen untuk BBNKB tapi sayanganya justru itu tidak dimasukan” kata Edy.
Namun, sambung Edy bukan berarti kedua pasal tersebut tidak bisa diubah lantaran tidak masuk dalam usulan gubernur. DPRD akan meminta kedua pasal ini untuk turut direvisi, termasuk pasal-pasal lain yang mungkin dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan sekarang.
“Saya sepakat itu semua masih terbuka tapi justru yang mengunci luasan revisi Perda itu gubernur sendiri. Karena dalam draf yang disampaikan hanya terkait pasal 77, ini dokumenya ada dengan kita. Jadi saya tidak bicara tanpa data, justru saya ngomong itu by data. Jadi tidak boleh saling tuding” kata Edy.
Edy pun meminta seluruh pihak tidak terjebak dalam dinamika saling menyalahkan. Lebih baik fokus pada solusi agar keluhan publik dapat segera diatasi, revisi perda harus dikebut agar masalah pajak kendaraan cepat tuntas.
“Saya setuju (revisi perda) bukan menentang bahkan saya akan perjuangan di pembahasan nanti. Kalau perlu seluruh isi perda itu kita tinjau ulang tapi saya hanya ingin menekankan bahwa dalam draf revisi yang diajukan gubernur tidak terkait pajak PKB dan BBNKB, itu saja dan itu fakta” tegas Edy.
Sebelumnya terkait Perda Nomor 7 Tahun 2023 Pemprov Bengkulu telah menganjukan revisi ke DPRD Provinsi Bengkulu. Revisi itu disampaikan dalam rapat Paripurana DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 2 Juni 2025. Dalam draf revisi yang diajukan hanya mencantumkan perubahan pada Pasal 77 Ayat 3,4, dan 5 tentang Pajak Air Tanah Permukaan (PAP) dan Rokok serta penambahan dan pengurangan pada lampiran tentang objek pajak dan retribusi.
Sementara ketentuan mengenai tarif PKB diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan “Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 % (satu koma dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama dan seterusnya.” Sementara terkait BBNKB diatur Pasal 13 yang berbunyi “Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen)”. Kedua pasal ini tidak masuk dalam usulan revisi yang diajukan gubernur ke DPRD.
Reporter: Irfan Arief