kupasbengkulu.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim pengawas perusahaan nakal, dan akan berjalan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu.
(Baca juga: 18 perusahaan perusak lingkungan diawasi Polda)
“SK sudah kita serahkan ke gubernur dan tinggal menunggu saja. Tim pemantau ini terdiri dari unsur kepolisian dan pemerintahan,” kata Iskandar, Rabu (25/02/2015).
Disebutkannya, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009, ada tiga cara pemberian sanksi yakni sanksi adminsitrasi, perdata, dan pidana.
“Dari hasil proper 18 perusahaan yang mendapatkan rapor merah, ada tiga perusahaan yang mendapatkannya selama tiga tahun berturut-turut. Kita tunggu rekomendasi tim,” lanjutnya.
Sementara, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M. Gubfon mengatakan untuk perusahaan yang nakal akan dipantau apakah sudah melakukan perbaikan agar berbenah untuk menuju rapor biru.
“Ini akan kami pantau terus dan bahkan terkait dengan limbah perusahaan tersebut juga menjadi kajian dari Polda Bengkulu. Bila tim sudah berjalan, maka akan ada sanksi yang nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah, apakah sanksi administratif, pidana atau yang lainnya. Sebab yang punya kewenangan adalah pemerintah, bila sanksinya pidana maka Polda akan bergerak untuk memprosesnya,” katanya.
“Kita lihat saja ke depan apalagi sudah melakukan pencemaran dan sudah merugikan masyarakat tentu kita akan bertindak dan melakukan penanganan,” pungkas Gufron. (val)