Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran saat memenuhi panggilan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos

Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran saat memenuhi panggilan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Irman Sawirann Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009-2014 penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu guna diperiksa sebagai tersangka dam kasus dugaan korupsi dana bansos Tahun Anggaran 2012 dan 2013 pada Selasa (05/05/2015).

Kisaran pukul 10.05 WIB Irman Sawiran yang mengenakan kemeja putih bergaris biru tersebut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama penasihat hukumnya, dan sempat menunggu beberapa menit di ruang informasi publik Kejari Bengkulu.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito melalui Kasi Intel Darma Natal bahwa Irman Sawiran telah dipanggil sebanyak dua kali namun baru dalam panggilan ketiga, tersangka dugaan korupsi yang merugikan nehara kisaran Rp 11,4 Miliar tersebut penuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Tersangka IS telah dipanggil sebanyak empat kali, dalam panggilan awal sebelumnya, tersangka tidak dapat hadir karena masih meminta waktu untuk mencari penasihat hukum, hari ini dalam panggilan ke empat IS baru memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka bansos ” kata Darma

Sementara itu, saat diwawancarai Irman mengatakan bahwa dirinya mendapat sekitar duapuluhan pertanyaan seputar penganggaran dana bansos oleh Fauzan penyidik kejari yang memeriksa Irman di ruang pemeriksaan Kejari Bengkulu tersebut

“Iya kisaran duapuluhan lah, seputar penganggaran, sekarang kita istirahat dulu nanti ksini lagi” kata Irman saat berjalan menuju kendaraannya. (bii)