Jpeg

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com –  Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengatakan soal tunggakan Royalty tambang yang mencapai 100 miliar bukan sesuatu yang menarik.

Hal ini disampaikan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu  Antoni Ds saat menghadiri rapat koordinasi terkait raport merah perusahan tambang di Kantor Badan Lingkungan Hidup  Provinsi Bengkulu, Senin ( 15/03/2016)

“Harusnya masalah royalty ini tak menarik lagi,” kata Anthoni DS

Anthoni mengungkapkan terkait dugaan royalty yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan tambang yang berada di Provinsi Bengkulu dikarenakan ada beberapa perusahaan yang  habis masa perizinannya.

“Pada tanggal 7 Oktober lalu kita sudah panggil beberapa perusahaan yang ada dan yang merespon itu perusahaan yang aktif saja, dan saat kita lihat data yag diberikan oleh kementrian itu sebanyak 100 miliar sebagian besar adalah tunggakan Landrent itu adalah sebagian besar izin eksplorasi perusahaannya sudah mati, dan kita tidak tahu siapa pemilik dan dimana alamatnya,” kata Antoni DS

Ia menambahkan perihal perizinan yang telah habis ini sebenarnya sudah diberikan hak kepada pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan hal tersebut namun pihak pemerintah Kabupaten saat ini merasa tak tahu harus berbuat apa terkait dengam perusahaan yang telah habis masa perizinan

“Kita juga tahu sendiri pada 2015 izin ini semua sudah diberikan kepada pihak kabupaten, bahkan saat ini pihak kabupaten sendiri tidak bisa berbuat apa-apa, karena izin – izinnya itu diterbitkan pada tahun 2009-2011 dan rata – rata izinya sudah mati semua pada 2014 dan 2015,” Pungkas Anthoni DS. (CR5)