Seluma, kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi mengatakan pejabat struktural dilingkungan Pemkab Seluma juga diminta untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dilakukan guna mengetahui jumlah total kekayaan pejabat tersebut dan juga untuk mengantisipasi perbuatan Korupsi dikalangan pejabat daerah.
“Pejabat struktural dari eselon II hingga eselon IV diminta laporkan harta kekayaan satu kali pertahun,”jelas Irihadi.
Ditambahkannya bahwa tujuan melaporkan harta kekayaan adalah untuk keterbukaan agar dapat diketahui jika adanya penggelapan anggaran oleh oknum pejabat tertentu.
“Sekitar 200 PNS, sebelumnya hanya eselon II sekarang eselon IV juga harus melaporkan,”ujarnya.
Sekda menyebutkan, KPK akan melakukan sosialisasi penerapan sistem E-Government disetiap daerah Provinsi Bengkulu sehingga sistem kegiatan disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nantinya akan melewati online atau sistem elektronik.
“Tanggal 13 Bupati, Sekda dan sejumlah SKPD akan menginduk ke Bengkulu Utara untuk mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPK,”tambah dia.
Sistem E-Government akan menggunakan sistem elektronik seperti perizinan dan perencanaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Sep)