Barang Bukti NarkobaKaur, kupasbengkulu.com – Dua warga Kabupaten Kaur diamankan Satresnarkoba Polres Kaur, lantaran diduga tengah pesta narkoba di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap.

Kapolres Kaur AKBP Bambang Puwanto melalui Kasat Narkoba Iptu Pernoto menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Satresnarkoba Polres Kaur Jumat (08/05/2015) pukul 23.23 WIB melakukan pengintaian di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap, tepatnya disudut samping gedung Sekolah Dasar (SD) Pagar Dewa, ditemukan tiga tersangka tengah pesta narkoba.

Saat itulah ketiganya disergap dan ditangkap, namun satu warga kabur dan melarikan diri saat akan dibawa ke Mapolres Kaur. Anggota Polres sempat melakukan pengejaran, namun tersangka tidak ditemukan.

Dari penyergapan ini dua tersangka diamankan, ME (30) warga Desa Pagar Dewa dan RO (24) warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Sedangkan JE (30) warga Pagar Dewa berhasil melarikan diri, dan saat ini sedang dalam pengejaran Polres Kaur. Saat itu ketiganya sedang pesta ganja, terdapat tikar, dan makanan ringan serta mereka juga membakar ikan disana, dan senang-senang sambil menghisap ganja.

“Kita berhasil mengamankan dua pelaku, beserta barang bukti berupa tujuh (7) paket kecil narkoba jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran. Dan ditemukan juga 24 lembar kertas paper serta dua buah korek gas. Serta satu paket habis dipakai. Saat kita melakukan penggeledahan, barang bukti dibuang, sehingga sempat menyulitkan kami, namun tidak lama petugas mendapati barang bukti tersebut digundukan rerumputan,” pungkas Kapolres Kaur AKBP Bambang Puwanto melalui Kasat Narkoba Iptu Pernoto.

Dari hasil þes urin keduanya positif pemakai, dan dikenakan pasal 111 dan pasal 114 serta pasal 27 positif tes urin. Untuk pengembangan kasus ini masih dalam proses, karena diduga masih ada kawanan lain yang menggunakan barang haram tersebut.(mty)