zyco

Oleh
Zico Junius Fernando SH MH
Akademisi dan Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu

Hukum adalah aturan main (rule of the game) bagi semua interaksi-interaksi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya bertujun agar masyarakat menghormati hukum sehingga dapat berwibawa agar dapat dipatuhi oleh semua subyek hukum (orang dan badan hukum).

Namun kenyataannya di tengah masyarakat banyak kecenderungan masyaraakat tidak patuh pada hukum. Ini dikarenakan wibawa hukum sudah mulai terkikis yang disebabkan oleh Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum, tidak adanya kepastian hukum, proses hukum yang panjang, berbelit, mahal dan melelahkan mengakibatkan mereka mengambil langkah hukum sendiri.

Berbicara mengenai kewibawaan hukum, wibawa hukum itu sendiri sebagian besar terletak pada konsistensi unsur penegak hukum itu sendiri yang memang dirasakan kurang berwibawa akhir-akhir ini. Ketika hukum tidak lagi memberikan sebuah kepastian bagi seseorang untuk memperoleh haknya dan hukum tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara terhormat untuk memperoleh keadilan, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung menggunakan cara yang kedua yaitu dengan menggunakan “pengadilan jalanan” atau main hakim sendiri (eigenrechting).

Aksi main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku tindak pidana biasanya terjadi jika pelaku tindak pidana/kejahatan tertangkap tangan di lingkungan ramai, seperti contohnya pusat perbelanjaan (Mall, Pasar), terminal bus, jalan raya hingga pemukiman-pemukiman yang padat penduduk, disinilah muncul masalah bahwa masyarakat telah keliru dengan melakukan tindakan tersebut, yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berlaku di negara Indonesia. Main Hakim Sendiri merupakan jenis konflik kekerasan yang cukup dominan di Indonesia. Bentuknya bisa penganiayaan, perusakan harta benda, dan sebagainya.

Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana adalah sebuah fenomena negatif yang sering kita temui atau kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dsb).

Artinya segala hal penyiksaan yang dilakukan pada warga terhadap para pelaku tanpa melalui proses yang sesuai hukum yang berlaku dapat dikatakan sebagai perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting). Apabila diamati faktor penyebab utama dari tindakan main hakim sendiri itu adalah sebenarnya.

Pertama, agar pelaku jera melakukan tindak kriminal dan menjadikannya role model bagi penjahat yang lain untuk tidak melakukan hal yang serupa. Kedua, masyarakat tidak lagi mempercayai upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak berwajib. Ketiga, karena kebanyakan masyarakat melakukan perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) disebabkan ikut-ikutan saja, ketika melihat massa secara anarkis dan membabi buta menghajar pelaku mereka ikut-ikutan melakukan tindakan kekerasan dan yang terakhir perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.

Tak bisa dipungkiri bahwa apa yang terjadi di masyarakat saat ini adalah cerminan dari hippermoralitas, hippermoralitas merupakan suatu keadaan atau situasi dimana anggota masyarakat tidak bisa menentukan mana yang baik atau yang buruk.

Sebenarnya yang masyarakat harus ketahui dan pahami bahwa pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) sendiri dapat dikenakan sanksi atau hukuman apabila terbukti melakukan perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting), mereka para pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) yang di mana apabila kedua pasal tersebut disimpulkan bahwa perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat melawan hukum juga dan melanggar hak asasi manusia.

Seterusnya Dalam hal terjadinya tindakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting), bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan-ketentuan berikut: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Dengan demikian, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Tindakan main hakim sendiri juga telah melanggar asas praduga tidak bersalah karena sebelum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tindakan masyarakat yang melakukan main hakim sendiri disebabkan oleh rasa frustasi karena meningkatnya kriminalitas dan aparat yang seolah lumpuh. Selain itu faktor lainnya, yakni proses hukum yang dianggap tidak seimbang dan adil. Dengan banyaknya kasus main hakim sendiri ini diharapkan supaya pihak berwajib mampu menegakan dan mengupayakan tindakan-tindakan tertentu supaya kasus-kasus ini tidak terjadi lagi di dalam masyarakat yakni untuk kedepannya pihak berwajib harus melakukan upaya pre-emtif atau (moral), upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana, supaya membangun kewibawaan dan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya dengan upaya preventif yaitu penanggulangan kejahatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Serta upaya represif yakni upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan dengan memberikan metode perlakuan (treatment) dan penghukuman (punishment) sehingga adanya efek jera bagi pelaku kejahatan.

Kepolisian juga harus lebih tegas dalam menindak anggota masyarakat atau massa yang melakukan tindakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) terhadap pelaku tindak pidana untuk menghilangkan anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah hal yang wajar dan pantas.

Kepolisian bersama elemen-elemen khusus dan masyarakat (seperti tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lainnya) wajib meningkatan penyuluhan hukum untuk membangun kesadaran hukum rakyat sehingga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Menambah personel kepolisian untuk lebih meningkatkan tindakan baik terhadap pelaku tindak pidana maupun terhadap pelaku main hakim sendiri.

Selain itu mengenai main hakim sendiri dapat diatasi juga dengan berbagai tindakan antara lain adalah 1. Hukum dan peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan baik dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kepribadian, jujur, tidak memihak, serta memiliki kemampuan; 2. Peraturan perundang-undangan sebaiknya bersifat melarang, bukan bersifat mengahruskan; 3. Sanksi yang diancamkan di dalam perundang-undangan haruslah sebanding dengan sifat perundang-undangan yang dilanggar; 4.

Lembaga hukum harus dibebaskan dari berbagai kekuasaan di luar kekuasaan yudikatif, utamanya kekuasaan eksekutif, dan 5. Para pelaksana hukum harus menafsirkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tafsir yang dilakukan oleh aparat pelaksana hukum. Melalui tindakan-tindakan ini dan menentukan akar permasalahan timbulnya tindakan main hakim sendiri, diharapkan tindak kekerasan oleh massa dapat dihentikan.