Irwan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Rapat revisi Undang-Undang Pilkada beberapa waktu lalu telah menghasilkan kesepakatan final. Komisi II DPR RI setuju pelaksanaan Pilkada serentak digelar di tahun 2015 ini.

Hanya saja pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap. Tahapan pertama dilaksanakan pada Desember 2015, untuk wilayah dengan masa jabatan kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai di tahun 2015 dan pada semester pertama 2016. Itu artinya Kaur dan Bengkulu Utara dipastikan akan ikut dalam Pilkada serentak tahapan pertama ini.

“Kaur dan Bengkulu Utara tetap ikut pilkada serentak karena akhir masa jabatan kepala daerahnya selesai di semester pertama 2016. Masa jabatan kepala daerah Bengkulu Utara berakhir pada bulan Februari 2016, sedangkan kepala daerah Kaur berakhir pada bulan Mei,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Jumat (20/02/2015).

Tidak hanya itu, Irwan menyampaikan beberapa poin perubahan yang disepakati pemerintah dan DPR RI terkait revisi UU Pilkada tersebut antara lain dihapuskannya pelaksanaan uji publik, Pilkada putaran kedua, dan rekapitulasi surat suara di tingkat PPS.

“Beberapa poin mengalami perubahan, sehingga akan banyak yang diubah dalam draft PKPU. Walau pun Kaur dan Bengkulu Utara ikut dalam Pilkada 2015, kemungkinan pelantikan kepala daerah yang menang nantinya akan disesuaikan dengan waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah, karena sangat beresiko mengurangi masa jabatan seseorang,” pungkasnya.(val)

(Baca: Jokowi Minta Pilkada Serentak September, KPU Bengkulu Sanggup)