Penandatanganan Perda APBD 2015

Penandatanganan Perda APBD 2015

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang didesak segera mengirimkan dokumen APBD Kepahiang 2015, untuk diverifikasi Pemprov Bengkulu. Desakan ini bagian dari pandangan akhir Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (FKPD) DPRD Kabupaten Kepahiang dengan tujuan menghindari sanksi dari Pemerintah Pusat berupa penghapusan hak keuangan bagi anggota DPRD dan kepala daerah.

“Setelah Raperda APBD menjadi Perda APBD 2015 ini disahkan, TAPD harus segera mengirimkannya ke pemprov. Kalau sampai terlambat, maka anggota DPRD dan kepala daerah bisa disanksi hak-hak keuangan,” ungkap juru bicara FKPD DPRD Kepahiang, Hariyanto, Selasa (16/12/2014).

Hanya saja, kekhawatiran itu ditepis oleh Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra. Menurutnya, dengan telah disahkan RAPBD 2015 menjadi Perda APBD 2015, Kepahiang dipastikan terhindar dari sanksi.

“Kepahiang pasti tidak akan disanksi lagi. Kalau soal verifikasi oleh gubernur sudah ada aturannya, berupa 14 hari harus tuntas,” tandas Andrian usai paripurna.

Sementara, desakan dokumen segera dikirim ini, sebelumnya mengacu pada Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada aturan itu, eksekutif dan legislatif dimana harus sepakat menuntaskan pembahasan dan mengesahkan anggaran sebelum sebulan tahun anggaran berjalan.(slo)