Para Napi Pesta Miras di Lapas yang fotonya di upload ke Facebook

Para Napi Pesta Miras di Lapas yang fotonya di upload ke Facebook

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Pasca beredarnya foto pesta minuman keras (Miras) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) beredar luas di jejaring sosial, sebanyak empat narapidana (Napi) mendapat sanksi disiplin selama 6 hingga 18 hari.

Keempat Napi tersebut antara lain, JM (28) napi kasus pembunuhan, As (21) napi kasus curas, MT (45) napi kasus penipuan dan terakhir AL (24) napi kasus perlindungan anak yang juga peng-upload foto-foto tersebut.

Kalapas II A Curup, Bambang Bc, melalui Kepala KPLP, Hastono membenarkan adanya ‘strap sel’ tersebut. Hukuman yang dikenakan, lanjut Hastono, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, lanjut Hascahyo, pihaknya sedang menjalani pemeriksaan untuk membuat berita acara. Sementara itu, pihaknya mengamankan sebuah smartphone Lumia yang digunakan oleh para pelaku untuk mengambil dan mengupload foto.

“Hasil investigasi sementara, hanya tiga botol kecil miras yang digunakan untuk pesta tersebut,” ungkap Hascahyo.
Sementara itu, antisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, pengamanan di Lapas diperketat. Pengunjung diperiksa seluruh barang yang dibawanya masuk kedalam Lapas. (vai)