IMG-20141022-02342

Pengambilan sumpah sebelum persidangan

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam persidangan dugaan korupsi BLUD RSUD M Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (22/10/2014) bersumpah tidak pernah menerima honor sebagai kapasitas pengarah Tim pembina RSUD M Yunus.

(Baca juga : Gubernur Tak Tahu Perbedaan Honorer dan Remunerasi)

”Saya sudah bersumpah di persidangan tidak pernah menerima honor RSUD M Yunus,” tegas Junaidi.

Namun, saat  pertanyaan dari Penasehat Hukum Sahril terdakwa Darmawi, yang menayakan bahwa Junaidi pernah menerima honor saat mendatangi RSUD M Yunus untuk menayakan honor tersebut.

Tapi, Junaidi tidak mengelak hal itu. Namun, ia menjawab, tidak penah menerima honor tersebut.

”Saya tanya sama Darmawi siapa yang menerima honor saya, dikatakannya bukan bapak tapi staf bapak. Lalu saya tanya Elvi menolak memberikan pernyataan tersebut,” jelas Junaidi.

Setelah perdebatan yang sangat panjang sekitar kesimpulan yang dijelaskan Junadi, bahwa ia tidak pernah menerima honor dari RSUD M Yunus. Namun, ia menjawab, ia menerima honor dari SKPD.

”Saya pernah menerima honor dari SKPD, tapi semua itu tidak pernah berkaitan dengan honor dari M Yunus,” tutup Junaidi.

Setelah menjawab terakhirnya dengan ditutupnya sidang tersebut, Gunernur Bengkulu Junaidi langsung meninggal lokasi tersebut.

Rencananya sidang berikutnya akan dilaksanakan pemanggilan lima orang saksi.

”Nanti kita akan memanggil saksi lima pada sidang selanjutnya,” ungkap Jaksa Penuntut Hendri.(dex)