
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Menghadapi penyidikan kedepan dan persidangan di Pengadilan, kedua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana di Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2011, M Rifqih dan tahun anggaran 2012, Sabar P Sigian telah menyiapkan Penasihat Hukum (PH). Demikian disampaikan Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi di ruang kerjanya, Senin (17/11/2014).
“Keduanya telah menyiapkan pengacara masing-masing. Tepatnya pengacara mereka itu, dimulai dengan pengacaranya Rifqih dari LBH Dehasen, yaitu Widia Timur dan Sabar dari LBH M Nurdin dan rekan,” kata Dodi diruang kerjanya.
Dodi menjelaskan, pihaknya dari penyidik Kejari belum akan memeriksa terhadap saksi atau tersangka dalam satu pekan ini.
“Kami sekarang ini baru akan mempersiapkan surat panggilan kepada beberapa orang saksi lagi. Surat panggilan itu akan dilayangkan pada hari Kamis atau Jumat ini. Artinya pemeriksaan akan dimulai lagi pada sepekan mendatang,” beber Dodi.
Untuk sementara waktu ini, sambung Dodi, tim penyidik Kejari akan konsentrasi pada pekerjaan atau pembuatan resume dari hasil pemeriksaan selama ini.
“Itu nantinya diperlukan dalam pengadilan,” demikian Dodi.(slo)