
Kota Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Komitmen Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu akan melakukan penjemputan paksa bagi Helmi Hasan, Walikota Bengkulu dan Tengku Z , Waka II DPRD Kota Bengkulu berlaku mulai Jumat (18/9) hingga Rabu mendatang.
Hal ini ditegaskan jaksa penuntut umum Hironimus SH yang ditemui di Pengadilan Negeri Bengkulu, usai sidang perkara Bansos Yadi Cs. Ini9 meruipakan klimaks, usai beberapa kali saksi dipanggil tidak datang. “Tentunya tidak menuntut para saksi lain bila tidak datang”, tegasnya, usai mendapat penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Siti Insyira SH.
“Kita prinsipnya secara patut sudah melakukan pemanggilan terhadap walikota, wakil dan anggota DPRD Kota Bengkulu. Namun hingga saat ini panggilan kita itu belum dipenuhi dengan berbagai alasan’, jelas Hironimus SH.
Ketidakhadiran saksi bagi kepentingan hukum itu dengan berbagai alasan. Mulai dari dinas luar, rapat dan lain sebagainya. Karena itulah kata Hironimus, pihaknya meminta penetapan dari Majelis Hakim dan itu terhitung hari ini (Jumat-red).
“Dengan adanya penetapan itu, dirinya sebagai Jaksa penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, wajib untuk melaksanakan”, tegasnya. (bb)