Tomi Marisi

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Kepala Desa (Kades) Defenitif dan Badan Pemerintah Desa (BPD) yang masih aktif, jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak harus ada surat izin Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Ferry Ramli.

Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Tomi Marisi, bahwa saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan Kades masih ada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng.

Pendaftaran calon Pilkades serentak ini, lanjut dia, terakhir pada Senin tanggal 26/10/2015 mendatang. Untuk itu bagi kepala desa yang masih defenitif dan badan pemerintahan desa maupun pegawai sipil untuk segera melampirkan surat keputusannya sebagai syarat sebagai mencalonkan pilkades serentak.

“Kemudian dilaporkan kepada panitia Pilkades, dan nantinya panitia yang mengajukankan laporan itu kepada bupati untuk memberikan izin ikut pilkades serentak,” tambahnya, Jumat (23/10)

Semua masyarakat desa, kata dia, boleh ikut untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon kandidat, dan bagi yang memiliki jabatan tetapi mencalon diri sebagai pilkades harus ikuti peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

“Jangan sampai hal ini nanti menjadi persoalan dalam pendaftaran calon pilkades. Peraturan yang telah ditentukan untuk dapat dipatuhi dan dipahami,” tegasnya.

Sementara itu, Pilkades serentak akan dilakukan sebanyak 77 desa Kabupaten Benteng pada Bulan November mendatang.(adk)