Satpol PP sedang menjalankan tugas penertiban

Satpol PP sedang menjalankan tugas penertiban

Kaur, kupasbengkulu.com – Ratusan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur terancam dirumahkan, hal ini terpaksa dilakukan mengingat tugas yang diemban seperti penertiban para pegawai PNS dan banyaknya tenaga honorer yang belum bisa bekerja dengan maksimal.

Pemberhentian honorer ini juga sudah sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2010 pasal 16 yang menyebutkan bahwa, untuk menjadi pegawai Satpol PP, syaratnya harus sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten Kaur Suryanto untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP maka pegawainya diharuskan PNS dan diperkirakan 112 honorer akan dirumahkan.

“Untuk meningkatkan kinerja Satpol PP yang mampu mendukung supaya terwujudnya kondisi daerah yang tentram dan tertib. Maka sebaiknya pegawai Satpol PP ini PNS semua dan tidak ada lagi yang honorer,” ungkap Suryanto.

Dikatakannya untuk pemecatan hal ini tentunya tidak tega, namun apa boleh buat, karena memang itu yang harus dilakukan, tapi ini juga perlu proses. Dan ia belum bisa memastikan kapan akan diberlakukan dan dilaksanakan.

Namun sebagai pimpinan ia bertanggung jawab untuk membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas. (mty)