kupasbengkulu.com – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, dilarang libur baik H-1 Idul Adha 143 5 H, Sabtu (4/9/2014) maupun H+1, Senin (5/9/2014). Termasuk dewan guru dan siswa seluruh Rejang Lebong. Hal ini diakui oleh Kepala Disdik Rejang Lebong, Zakaria Effendi, kepada kupasbengkulu.com.
Zakaria mengungkapkan, hal ini didasari dengan surat edaran dari Bupati Rejang Lebong tentang hari libur dan cuti nasional.
“Tidak ada libur, karena Idul Adha jatuh hari Minggu, berarti hanya hari itu saja,” kata Zakaria, Selasa (1/10/2014).
Namun, karena kemungkinan Muhammadiyah akan merayakan Idul Adha, sehari sebelumnya, Sabtu (4/9/2014), maka Disdik menghimbau untuk memberi kemudahan.
“Misalnya ada yang memperingati pada hari Sabtu, maka harus diberi kemudahan,” pungkas Zakaria.(vai)