kupasbengkulu.com – Kabag Humas Sekretariat Daerah (Setda), Pemerintah Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya mengatakan, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot untuk masuk tepat waktu. Libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, sudah tergolong panjang.
”Menjelang hari raya Idul Fitri ini, PNS Kota Bengkulu diliburkan sejak hari ini, dan akan kembali bekerja 4 Agustus 2014,” kata Salahuddin, Sabtu (26/7/2014).
Ia menegaskan, PNS yang tidak masuk tepat waktu, tentunya akan diberikan sanksi. Berupa sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS.
”Saat hari pertama masuk, pak wali (Helmi Hasan,red) akan menggelar sidak. Jadi, PNS jangan sampai ada yang nambah hari libur,” pungkas Salahuddin. (val)