Sabtu, Mei 4, 2024

Ingat! Mobnas dan Tornas Pemprov Dilarang Bawa Mudik

Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.
Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.

kupasbengkulu.com – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi menegaskan, Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, diimbau untuk tidak membawa Mobil Dinas (Mobnas) maupun Motor Dinas (Tornas) mudik semasa libur lebaran atau mudik. Keputusan tersebut, mengacu pada pengalaman tahun lalu mobnas dan tornas dilarang bawa mudik.

”yang memegang mobnas dan torna khususnya pejabat Pemprv Bengkulu, diimbau untuk dibawa mudik semasa libur lebaran,” kata Sumardi, Rabu (16/7/2014).

Mobnas dan Tornas yang dipegang PNS, lanjut Sumardi, secara resmi memang tidak ada di kandangkan di parkiran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov). Namun, kendaraan Mobnas dan Tornas mesti dikandangkan di kediaman masing-masing.

”Dikandangkan di rumah masing-masing PNS, dan tidak ada pengandangan di Setdaprov,” imbuh Sumardi.

Sumardi menjelaskan, jika PNS ingin membawa mudik Mobnas atau Tornas, PNS bersangkutan mesti membuat surat pernyataan diatas materai 6000, yang berisikan pernyataan jika membawa mobnas dan tornas minyak ditanggung secara pribadi. Selain itu, tegas dia, jika terjadi sesuatu kerusakan menjadi tanggungjawab penuh pemegang mobnas dan tornas.

”Boleh saja bawa mudik mobnas dan Tornas, tapi yang bersangkutan buat pernyataan kalau minyak kendaraan ditanggung sendiri dan kalau ada kejadian kerusakan terhadap kendaraan ditanggung sendiri,” demikian Sumardi.(gie)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...