Sabtu, April 20, 2024

Oktober, Usaha Batu Bata Kena Pajak Rp 6.640

edsm seluma
Kadis ESDM Kabupaten Seluma Ridwan Sabrin

kupasbengkulu.com – Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kabupaten Seluma Ridwan Sabrin mengatakan, mulai bulan Oktober pihaknya memberlakukan pungutan pajak terhadap pelaku usaha batu bata. Besarannya, kata dia, berdasarkan aturan Perda pajak yang dibebankan per kubik Rp 6.640.

Besaran itu, lanjut Ridwan, dari hasil penelitian per 1 kubik tanah liat sebagai bahan baku itu, mampu menghasilkan 1.500 buah batu bata, yang mana satu buah batu bata harganya mencapai Rp 5 ratus.

“Jumlah usaha pengelolaan batu bata masih kita data. Bulan depan (Oktober,red) pajak segera diberlakukan,” kata Ridwan, Kamis (18/9/2014).

Dalam pengelompokan data pelaku usaha, terang Ridwan, harus seirama dan tidak bisa dikelompokkan begitu saja. Pengelompokan dimaksudkan, jelas dia, untuk membedakan usaha batu bata yang memang memakai dan menjual bahan batu bata dan pelaku usaha yang hanya menjual bahan jadi.

“Ada pelaku usaha yang hanya jual bahan tidak cetak dan ada penambangan tanah liat untuk pembuatan batu bata,” jelas Ridwan menutup pembicaraan.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...