kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Untung S (26) warga Desa Talang Karet, Kecamatan Tebat Karai, diketahui telah meringkuk di sel tahan Polsek Tebat Karai sejak Minggu (3/4/2016) sekitar pukul 11.04 WIB.

Tersangka dibekuk atas laporan korban atau isterinya, Meta A (23) pada 2 September 2015 lalu.

“Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Desa Talang Karet. Sebelumnya, tersangka kabur ke Kota Bengkulu dan pulang dengan tujuan rujuk dengan korban,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin didampingi Kapolsek Tebat Karai, Iptu Ahmad Suhada, Senin (4/4/2016).

Peristiwa KDRT, lanjut Suhada, dilaporkan korban terjadi pada 1 September 2015 atau sehari sebelum dilaporkan ke Polsek.

Korban menderita luka memar pada paha dan lutut bagian kiri.

” Dari keterangan yang kami dapatkan, korban dipukul menggunakan kayu kopi oleh tersangka. Sebabnya, korban menolak permintaan tersangka untuk membuat teh,” imbuh
Suhada.

Atas peristiwa itu, tersangka dapat dijerat pasal 4 ayat (1) dan (4) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini, kita masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan,” singkat Suhada.(slo)