KUPASBENGKULU.com, LEBONG – Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Lebong, hari ini (Rabu, 1/7/2015) Kemenag Lebong menetapkan zakat fitrah tahun 1436 H yang dibayarkan dengan uang.

Disampaikan Kakan Kemenag Lebong, Drs H Tasri menurutnya, salah satu kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah, berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seberat 2,5 Kg beras setiap orang. Pembayaran zakat fitrah ini dapat juga dilakukan dengan uang seharga beras 2,5 Kg tersebut.

“Sudah kita rapatkan dengan pemerintah. jadi uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah ini sebesar Rp 20 ribu terendah dan Rp 31 ribu tertinggi perorang,” ujar Tasri.

Tasri juga mengatakan bahwa pembayaran zakat fitrah telah dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat 1 Syawal menjelang Khatib naik mimbar menyampaikan khutbah hari raya.

“Pada dasarnya zakat fitrah itu dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, hanya saja berdasarkan kebutuhan orang sekarang, tidak lagi melulu membutuhkan makanan pokok, tetapi memerlukan uang untuk membeli pakaian baru, beli daging untuk dimasak, dan lain sebagainya,’ imbuhnya.

Menurutnya, ketika membayar zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, tidak ada masalah lagi, sebab cukup dibayarkan 2,5 Kg beras.

“Tetapi berbeda halnya ketika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, diperlukan patokan harga sesuai dengan harga pasar,” pungkas Tasri.(spi)