kupasbengkulu.com, Kepahiang – Panitia Khusus (Pansus) LHP LKPD Pemkab Kepahiang 2014 membeberkan tentang 56 kasus yang belum dituntaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

“Sekarang kita ketahui, bahwa ada 43 kasus yang penyelesaiannya belum sesuai rekomendasi, dan 13 kasus lagi belum sama sekali diupayakan untuk diselesaikan, ” ungkap Ketua Pansus, Edwar Samsi.

Kasus dimaksudkan terakumulai dari tahun 2006 hingga 2014, dinilai Edwar sebagai sebab Kepahiang belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Kalau kasus temuan BPK RI itu sudah dituntaskan sesuai dengan rekomendasi BPK RI dan juga Pansus DPRD, Pemkab Kepahiang bisa meraih WTP,” kata Edwar.(slo)