
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait permasalahan tapal batas antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang mana berdampak pada warga yang tinggal di Perumahan Azzahra, diputuskan dalam rapat yang digelar di DPRD Provinsi Bengkulu, akan diadakan executive review (pengkajian ulang) Permendagri Nomor 47 tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1986.
Sebagaimana diketahui, dalam PP Nomor 46 tahun 1986, wilayah perumahan Azzahra masuk dalam area Kota Bengkulu. Namun setelah adanya pemekaran wilayah, di mana sebagian Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Bengkulu Tengah, diberlakukan Permendagri Nomor 47 tahun 2013, yang mengakibatkan beberapa rumah di perumahan Azzahra masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, dan hal tersebut ditentang warga yang terkena imbas.
“Masyarakat merasa dirugikan dan ingin kembali menggunakan PP nomor 46 tahun 1986 karena kita menganggap Permendagri Nomor 47 tahun 2013 itu cacat hukum,” ujar kuasa hukum warga Azzahra, Ahmad Syahrul, Senin (26/01/2015).
Disebutkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar, masyarakat yang tinggal di perumahan Azzahra mengklaim permasalahan tapal batas yang ditetapkan dalam keputusan
Permendagri Nomor 47 tahun 2013 tidak memuat dasar dari tapal batas yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 46 tahun 1986. Pada dasarnya masyarakat menginginkan untuk tetap menjadi warga Kota Bengkulu.
“Mereka menuntut untuk executive review karena sepakat Permendagri tersebut ada kesalahan. Kita tidak tahu nanti akan ada perubahan atau tidak karena PP Nomor 46 tahun 1986 itu mengatur tentang tapal batas Kota Bengkulu dengan Bengkulu Utara, karena Bengkulu Tengah pemekaran dari Bengkulu Utara,” kata Khairul.
Sementara, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyayangkan ketidakhadiran pihak Pemda Kota Bengkulu maupun Bengkulu Tengah. Selanjutnya Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi kembali penyelesaian tapal batas ini.
“Keputusan tadi kita setuju untuk dilakukan executive review. Kita berharap Pemda kedua daerah yang terlibat juga ikut andil di sini agar bisa menemukan jalan keluar yang terbaik,” demikian
Sorjum.(val)
(Baca juga : Puluhan Warga Perum Azzahra Tolak Tata Batas)