kupasbengkulu.com – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Bengkulu, Syaiful, mengatakan ada baiknya jabang bayi yang masih dalam kandungan sudah didaftarkan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Menurutnya bayi dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta dalam hal ini ibu kandung bayi, kemudian mencantumkan data sesuai dengan identitas peserta,” ujar Syaiful, Rabu (03/02/2016).

Yang bersangkutan juga diwajibkan mengisi data NIK dengan data nomor KK orang tuanya, dan mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.

Pembayaran iuran pertama dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Jika bayi tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilahirkan, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sama dengan peserta Bukan Pekerja Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

“Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar. Setelah bayi dilahirkan, peserta wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilahirkan,” demikian Syaiful.

Penulis: Valentina Alfarani