Kepala BKP Provinsi Bengkulu, Muslih Z

Kepala BKP Provinsi Bengkulu, Muslih Z

kota bengkulu, kupasbengkulu.com- Komoditi jeruk gerga siap bersaing di pasar bebas, ini dipastikan setelah komoditi khas Provinsi Bengkulu ini telah memiliki sertifikasi.

Dijelaskan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Bengkulu, Muslih Z, Senin (16/02), Jeruk Gerga ini merupakan produk unggulan daerah yang tidak ada di provinsi lain.

Sehingga, kata dia, ini menjadi daya tarik tersendiri, apalagi dalam beberapa tahun terakhir banyak peminatnya baik di pasar lokal maupun nasional.

“Kita harus mempersiapkan peningkatan produksinya sekarang. Dan Jeruk Gerga ini telah kita sertifikasi prima 3 sejak setahun yang lalu,” ujar Muslih, di ruang kerjanya.

Lanjut dia, keunggulan Jeruk Gerga ini dari bentuknya yang besar, rasanya, kekenyalan, airnya yang banyak, serta unsur vitamin C nya yang tinggi.

Untuk ikut di pasar bebas ini, jelasnya lagi, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku, diantaranya tiap komoditi harus disertifikasi, dan kalau untuk pangan aman untuk dikonsumsi.

“Kita sudah mempersiapkan diri melalui lembaga baru, dalam Badan Ketahanan Pangan (BKP) ini dengan membentuk UPTB (Unit Pelayanan Teknis Badan) untuk melayani sertifikasi mutu. Jadi pangan yang masuk pasar nasional harus dijelaskan mutunya, seperti aman dari zat-zat berbahaya dan diberi label, pelaku usahanya kita beri sertifikat prima. Lembaga ini baru memang belum disosialisasikan ke masyarakat,” tambahnya.

Selain Jeruk Gerga, pangan yang lainnya sudah disertifikasi yaitu, Salak Pondoh dan Kentang Merah. Di tahun 2015 ini sudah banyak pengusaha sayur mayur yang mendaftarkan komoditinya untuk disertifikasi.

“Kita ada swalayan yang cukup ramai, dan setelah disertifikasi prima 3 supaya hasil produk pangan bisa masuk ke swalayan,” bebernya.

Memang banyak produk unggulan yang dimiliki Provinsi Bengkulu, tetapi terlebih dahulu dilihat kriterianya apakah memenuhi syarat atau tidak. Bisa dilihat dari pola tanam harus benar, tidak ada kandungan zat berbahaya, sehingga tidak mengandung resiko bagi yang mengkonsumsi.

“Boleh-boleh saja mereka memakai pupuk, dan zat-zat kimia yang kira tidak melewati ambang batas yang diberlakukan, itu akan kita telusuri dari pihak pelaku pengusaha dan petani. Pihak ini menyampaikan permohonan ke kita dan nanti kita evaluasi di lapangan dari kebunnya, kalau untuk pelaku usaha dari mana asal pangan ini,” tutupnya.(coy)