Kadis DKP, Rinaldi, saat akan dibawa ke Lapas Bentiring

Kadis DKP, Rinaldi, saat akan dibawa ke Lapas Bentiring

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Rentetan perjalanan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu, kembali berujung pada penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kali ini Kejati melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Rinaldi, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan bibit ikan untuk masyarakat Provinsi Bengkulu.

Pelaksana Harian (Plh) Pidsus Kejati Bengkulu, Syafri, mengatakan saat ini proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah selesai. Kadis DKP langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Bentiring guna menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini Rinaldi dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka benar akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan terancam pidana kurungan penjara di atas 5 tahun. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ungkap Syafri, Selasa (20/09/2016).

Dalam perkara ini, selain menjabat sebagai Kadis DKP, Rinaldi diketahui juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk diketahui sebelumnya pada tahun 2015 lalu, kantor DKP Provinsi Bengkulu telah melakukan kegiatan pengadaan bibit ikan untuk masyarakat dengan anggaran sebesar Rp 961.744.500, tepatnya pada tanggal 12 Januari 2015.

Kemudian pada saat dilakukan lelang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), diduga dibuat tanpa melalui prosedur yaitu harga benih ikan tidak melalui survey di lapangan dan tidak menyesuaikan dengan standar harga dari pemerintah daerah setempat. Sehingga terjadi mark-up alias kelebihan pembayaran pada saat pembelian bibit ikan. Dari anggaran dana tersebut, terjadi mark-up harga yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 588.769.381. (nvd)