kupasbengkulu.com, Seluma – Ditahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma, Achmadin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo tahun anggaran 2013 membuat perihatin sejumlah pihak. Pasalnya, pekerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan dimasa kepemimpinan Kadis PU Seluma Herawansyah.
“Dia (Achmadin.red) kan baru kemaren, saya belum tahu kronologisnya, kemaren beliau pamit akan ke Polda saya tidak mengerti kalau sampai ditahan,” kata Penjabat Bupati Seluma, Darpinuddin, di Sekretariat Pemkab Seluma Rabu (16/12/2015).
Dia mengaku, turut perihatin atas musibah tersebut namun menurutnya proses pemerintahan tidak akan terhambat.
“Akan kita pelajari dulu seperti apa, nanti akan dikoordinasikan, kalau bisa tidak ditahan bagaimana caranya,” tegasnya.
Diketahui ada 6 tersangka yang ditahan dalam perkara ini masing-masing Kadis PU Seluma Achmadin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK Wardaya, 3 anggota tim PHO Novian Zohri, Arisman dan Brendi Karlo, serta kontraktor Sinandar sedangkan Ketua PHO Antariksa masih berada di Jakarta.(cee)