kupasbengkulu.com – Menyikapi belum tuntasnya kasus sengketa lahan SD negeri 62 beserta perumahan guru yang berlokasi di Jalan Rukun, sawah lebar Kota Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito meyakinkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu berbohong mengenai penerbitan sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
Wito menjelaskan kronologis penerbitan sertifikat kepemilikan lahan yang total luasnya 5.638 meter persegi, yang dinyatakan tidak sah itu, karena pemilik lahan Sarinah telah meninggal dunia pada tahun 1977. Sementara sertifikat diterbitkan BPN pada tahun 1980.
(Berita terkait: Ahli Waris ‘Pagar Betis’ SDN 62)
“Ini kan aneh, kok orang yang sudah meninggal tahun 1977 bisa mengusulkan penerbitan sertifikat di tahun 1980. BPN berbohong dalam penerbitan sertifikat itu,” tegas Wito, Rabu (17/9/2014).
Wito menambahkan, setelah sertifikat atas nama Sarinah diterbitkan tahun 1980, pada tahun 2008 barulah dilakukan balik nama atas nama Atiah yang konon merupakan anak angkat Sarinah. Namun menurutnya, seorang anak angkat belum tentu dapat menjadi ahli waris.
“Dia memang bisa menjadi anak angkat, tetapi belum tentu bisa mewarisi harta kekayaan orangtua angkatnya. Makanya waktu balik nama tahun 2008 kami melihat ada kejanggalan, sebab Atiah ini memposisikan dirinya sebagai ahli waris maupun sebagai anak angkat,” tambah Wito.(beb)